Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi

Dalam menjalankan layanan ISSYMO, ENTERNEXT (selanjutnya disebut "Perusahaan") mematuhi Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, serta menetapkan Kebijakan Privasi berikut untuk menangani informasi pribadi pelanggan dengan aman.

Dokumen ini adalah terjemahan dari naskah asli berbahasa Korea. Jika terdapat perbedaan antara terjemahan dan naskah asli berbahasa Korea, naskah asli berbahasa Korea yang berlaku.

Berlaku sejak 19/10/2026

Pasal 1 (Item Informasi Pribadi yang Dikumpulkan dan Cara Pengumpulannya)

1. Pertanyaan · reservasi rapat · formulir permintaan: nama, kontak, email (opsional), nama toko atau nama perusahaan, tanggal dan waktu yang diinginkan, isi permintaan dan file lampiran

2. Pemesanan dan pembayaran: nama, kontak, email, informasi usaha (saat penerbitan faktur pajak), riwayat pesanan. Informasi pembayaran seperti nomor kartu diproses langsung oleh penyedia jasa pembayaran elektronik, dan Perusahaan hanya menerima hasil otorisasi dan nilai identifikasi transaksi.

3. Proses pembuatan: informasi akun domain · hosting, informasi toko yang akan dipasang pada hasil pekerjaan (alamat, nomor telepon, jam buka, dan sebagainya), serta foto dan teks yang diberikan

4. Penggunaan Halaman Saya: email, catatan login

5. Informasi yang dibuat secara otomatis selama penggunaan Layanan: IP akses, jenis browser, tanggal dan waktu kunjungan, cookie

6. Cara pengumpulan: formulir pertanyaan · reservasi · pesanan · permintaan di situs web, konsultasi melalui email · telepon · messenger, pengumpulan otomatis selama penggunaan Layanan

Pasal 2 (Tujuan Penggunaan Informasi Pribadi)

1. Menanggapi pertanyaan, mengatur jadwal rapat, dan menyampaikan penawaran harga

2. Pembuatan kontrak, pembayaran biaya, penerbitan faktur pajak · tanda terima

3. Pembuatan dan rilis situs web · aplikasi web · aplikasi, penyediaan layanan langganan pemeliharaan, pengiriman laporan bulanan

4. Komunikasi yang diperlukan untuk operasional Layanan, seperti pemberitahuan kemajuan, permintaan pemeriksaan draf desain, dan pemberitahuan pemeriksaan akhir

5. Verifikasi identitas di Halaman Saya dan pencegahan penyalahgunaan

6. Pelaksanaan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dan penanganan sengketa

7. Analisis statistik penggunaan untuk peningkatan Layanan (diproses dalam bentuk yang tidak dapat mengidentifikasi individu)

Pasal 3 (Masa Penyimpanan dan Penggunaan Informasi Pribadi)

1. Perusahaan memusnahkan informasi pribadi tanpa penundaan setelah tujuan pengumpulan · penggunaannya tercapai. Namun, informasi berikut disimpan selama jangka waktu yang dicantumkan.

2. Informasi pertanyaan · reservasi rapat · formulir permintaan: 1 tahun sejak tanggal diterima. Apabila berlanjut menjadi kontrak, mengikuti masa penyimpanan terkait kontrak.

3. Catatan mengenai kontrak atau pembatalan pesanan: 5 tahun (Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik dan Sejenisnya)

4. Catatan mengenai pembayaran biaya dan penyediaan barang dan sebagainya: 5 tahun (Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik dan Sejenisnya)

5. Catatan mengenai penanganan keluhan atau sengketa konsumen: 3 tahun (Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik dan Sejenisnya)

6. Bukti transaksi seperti faktur pajak: 5 tahun (Undang-Undang Dasar tentang Perpajakan Nasional)

7. Catatan akses: 3 bulan (Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi)

8. Informasi akun pelanggan langganan pemeliharaan: disimpan hingga 30 hari setelah langganan berakhir (masa pemindahan data), lalu dimusnahkan

Pasal 4 (Pemberian Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga)

1. Perusahaan tidak memberikan informasi pribadi pelanggan kepada pihak ketiga melebihi cakupan tujuan dalam Pasal 2.

2. Namun, hal ini dikecualikan apabila pelanggan memberikan persetujuan tersendiri, apabila terdapat ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan, atau apabila lembaga penyidik memintanya sesuai prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 (Alih Daya Pemrosesan Informasi Pribadi)

1. Dalam cakupan yang diperlukan untuk penyediaan Layanan, Perusahaan mengalihdayakan pekerjaan berikut kepada perusahaan spesialis eksternal. (1) Pemrosesan pembayaran: penyedia jasa pembayaran elektronik (2) Operasional server · hosting: penyedia infrastruktur cloud (3) Pengiriman email · SMS: layanan pengiriman pesan (4) Pelaksanaan rapat online: layanan rapat online

2. Penerima alih daya dapat berbeda tergantung susunan layanan pada saat kontrak, dan apabila penerima alih daya berganti atau bertambah, Perusahaan memperbarui kebijakan ini serta mencantumkan dan mengumumkan nama penerima alih daya dan pekerjaan yang dialihdayakan dalam pasal ini.

3. Saat membuat kontrak alih daya, Perusahaan mencantumkan dalam kontrak kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan perlindungan informasi pribadi, larangan penggunaan di luar tujuan, pembatasan alih daya lanjutan, langkah pengamanan, dan tanggung jawab ganti rugi, serta mengawasi penerima alih daya.

Pasal 6 (Hak Subjek Data dan Cara Menggunakannya)

1. Pelanggan dapat sewaktu-waktu meminta akses, koreksi · penghapusan, penghentian pemrosesan, dan penarikan persetujuan atas informasi pribadinya.

2. Penggunaan hak dapat diminta melalui email (contact@enternext.co.kr) atau telepon (010-9243-6347), dan Perusahaan memberitahukan hasil penanganannya dalam 10 hari sejak tanggal permintaan diterima.

3. Apabila permintaan diajukan oleh wakil sah atau orang yang diberi kuasa, dokumen yang dapat membuktikan kewenangan, seperti surat kuasa, harus diserahkan bersamaan.

4. Informasi yang wajib disimpan menurut peraturan perundang-undangan lain dapat tetap disimpan selama jangka waktu tersebut meskipun ada permintaan penghapusan, dan dalam hal ini alasannya diberitahukan.

Pasal 7 (Pemusnahan Informasi Pribadi)

1. Perusahaan memusnahkan tanpa penundaan informasi pribadi yang masa penyimpanannya telah berakhir atau tujuan pemrosesannya telah tercapai.

2. Informasi dalam bentuk file elektronik dihapus secara permanen dengan cara yang tidak dapat dipulihkan, dan dokumen kertas dihancurkan atau dibakar.

3. Informasi yang wajib terus disimpan menurut peraturan perundang-undangan dipisahkan dari informasi pribadi lainnya, disimpan di penyimpanan tersendiri, dan tidak digunakan di luar tujuan penyimpanannya.

Pasal 8 (Langkah Pengamanan Informasi Pribadi)

1. Langkah administratif: meminimalkan jumlah petugas yang menangani informasi pribadi, menyusun rencana pengelolaan internal, pelatihan berkala

2. Langkah teknis: pengelolaan hak akses sistem pemrosesan informasi pribadi, enkripsi kata sandi dan informasi penting, enkripsi jalur transmisi (HTTPS), pemasangan dan pembaruan program keamanan

3. Langkah fisik: pengendalian akses ke server dan tempat penyimpanan data

Pasal 9 (Penggunaan Cookie)

1. Perusahaan dapat menggunakan cookie untuk kenyamanan penggunaan situs web dan statistik kunjungan. Cookie adalah file teks kecil yang disimpan di browser dan tidak memuat informasi yang secara langsung mengidentifikasi individu.

2. Pelanggan dapat menolak penyimpanan cookie atau menghapusnya melalui pengaturan browser. Namun, apabila cookie ditolak, penggunaan sebagian fitur (misalnya mempertahankan login di Halaman Saya) dapat dibatasi.

Pasal 10 (Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi)

1. Perusahaan menunjuk penanggung jawab perlindungan yang membawahi seluruh urusan terkait pemrosesan informasi pribadi serta bertugas menangani keluhan dan pemulihan kerugian pelanggan sebagai berikut.

2. Penanggung jawab perlindungan informasi pribadi: Dohyun Kim (CEO) · email contact@enternext.co.kr · telepon 010-9243-6347

3. Pelanggan dapat menyampaikan pertanyaan, keluhan, dan permintaan pemulihan kerugian terkait informasi pribadi yang timbul selama penggunaan Layanan kepada penanggung jawab perlindungan, dan Perusahaan akan menjawab tanpa penundaan.

4. Selain itu, untuk pelaporan atau konsultasi pelanggaran informasi pribadi, Anda dapat menghubungi Pusat Pelaporan Pelanggaran Informasi Pribadi (118 tanpa kode area), Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi (1833-6972), Divisi Investigasi Siber Kejaksaan Agung Korea (1301 tanpa kode area), dan Biro Investigasi Siber Badan Kepolisian Nasional Korea (182 tanpa kode area).

Pasal 11 (Kewajiban Pemberitahuan)

1. Apabila isi kebijakan ini ditambah, dihapus, atau diubah, Perusahaan mengumumkan perubahannya di situs web sejak 7 hari sebelum tanggal berlaku. Apabila terdapat perubahan penting terhadap hak pelanggan, pengumuman dilakukan 30 hari sebelumnya.

2. Kebijakan Privasi ini berlaku sejak 19/10/2026.

ENTERNEXT

Direktur Dohyun Kim · Nomor Registrasi Usaha 674-88-03733
Seoul, Gangnam-gu, Hakdong-ro 6-gil 50-1
contact@enternext.co.kr · 010-9243-6347